Sehubungan dengan itu sebaiknya, KPI memberikan setidaknya tiga persyaratan bagi perpanjangan izin siar dengan sanksi pencabutan izin siar bila terjadi pelanggaran.. Berikut ini rinciannya:
1. Mereka harus menandatangani pernyataan tidak akan menggunakan televisinya untuk propaganda politik. Pengalaman menunjukkan selama pileg dan pilpres, televisi khususnya milik politisi, digunakan untuk propaganda politik. Kalau perlu mereka memasukkan konten yang bersifat mendiskreditkan atau memfitnah lawan politik. Setelah pileg dan pilpres berlalu, televisi masih digunakan untuk propaganda politik. Seperti yang dilakukan grup RCTI yang gencar mempromosikan partai yang dipimpin pemiliknya, Hary Tanoesudibyo.
2. Konten acara hiburan dan siaran berita harus memenuhi persyaratan mutu karena saat ini acara-acara televisi tidak bermutu dan asal-asalan, terutama sinetronnya. Kalau perlu acara yang tidak bermutu dilarang untuk disiarkan
3. Dalam UU Penyiaran disebutkan setiap perusahaan hanya boleh memiliki stasiun televisi di dua propinsi yang berbeda. Harap aturan ini diterapkan secara konsisten. Mereka yang punya kepemilikan lebih, wajib menjual saham stasiun televisinya hingga mereka tidak memiliki saham mayoritas.
makasih infonya yah kak
BalasHapuskokatto